Belum kering tanah pekuburannya, suara-suara yang menuntut Soeharto ditetapkan menjadi pahlawan nasional terus menggelora. Mereka menganggap atas “jasa-jasanya” selama memimpin bangsa ini, gelar pahlawan nasional pantas disematkan kepadanya. Sejarawan mashyur negeri ini, Anhar Gonggong mempunyai pandangan lain. Ia mengatakan perbuatan-perbuatan Soeharto dari tahun 1945-1965 lebih dari cukup untuk membuatnya dinobatkan sebagai pahlawan nasional, dalam hal ini bagaimana kiprah Soeharto di militer. Justru yang menjadi masalah adalah apa yang ia lakukan selama menjabat sebagai presiden.
Apakah Soeharto pantas diangkat sebagai pahlawan nasional? Kontroversi terus merebak. Kaum romantik orde baru terus saja membicarakan tentang pembangunan yang sedemikian rupa, stabilitas politik dan ekonomi, dan berbagai kisah usang lainnya. Mereka yang kontra menyoroti bagaimana pelanggaran HAM gila-gilaan masa orde baru, korupsi dan kolusi strata wahid, penodaan hukum, dan utang luar negeri yang menumpuk.
Rakyat menuntut penyelesaian proses hukum Soeharto agar statusnya menjadi jelas dan bisa menjadi pertimbangan bagi wacana pahlawan nasional ini. Andi Matalatta selaku Menteri Hukum dan HAM yang juga kader Golkar mengatakan bahwa proses hukum Soeharto sudah jelas dan selesai. Ia menekankan bahwa proses hukum bukan berarti seseorang harus dihukum, tapi bisa juga diberikan SP3, deponering, atau dibebaskan dari tuntutan. Pembelaan yang subtil.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Soeharto tidak bisa dikenakan UU HAM karena tidak berlaku surut. UU HAM sendiri disahkan pada tahun 2000, setelah kejatuhan Soeharto dari singgasananya. Oleh karena itu UU HAM tidak bisa diterapkan pada kasus Soeharto. Dengan sendirinya pertanggungjawaban hukum sudah tidak ada.
Saat disinggung mengenai pertanggungjawaban politik mengenai HAM, Andi mengatakan pertanggungjawaban politik tidak diperlukan karena pada masa lalu, Soeharto sebagai presiden bertanggung jawab kepada MPR dan setiap sidang umum MPR, pertanggungjawaban Soeharto selalu diterima oleh MPR. Sungguh lucu ucapan pak menteri ini karena penjual tahu gejrot di simpang limun juga tahu bahwa MPR pada masa orde baru tidak lebih dari troubadour Soeharto.
Soeharto mempunyai gelar “Bapak Pembangunan Bangsa”, terlepas dari seberapa banyak yang ia bangun dan seberapa banyak yang ia hancurkan. Bisa jadi ia self-proclaimed, bisa jadi tidak. Tapi sepertinya sebutan pahlawan nasional bukan buat dirinya.
Seorang pahlawan tidak boleh menimbulkan kontroversi. Ada yang protes saat Jenderal Soedirman diangkat sebagai pahlawan nasional? Bung Tomo dan Natsir saja yang jelas-jelas memperjuangkan kemerdekaan tak kunjung diangkat sebagai pahlawan. Tan Malaka bagai tak dianggap pahlawan karena pemikiran sosialisnya. Tuanku Imam Bonjol digugat kepahlawanannya karena disinyalir turut andil dalam pelanggaran HAM. Lalu, seseorang yang membunuhi jutaan orang dan menyebabkan negara morat-marit hendak dielu-elukan sebagai pahlawan hanya karena ia bertahta selama 32 tahun?
Urusan Soeharto sebagai idola, panutan, role-model adalah urusan pribadi masing-masing orang. Komeng atau Tukul pun bisa dijadikan idola. Tapi pahlawan nasional adalah urusan sebuah bangsa bung! Seorang pahlawan nasional harus diakui secara bulat oleh rakyat. Jika tidak, jadikan saja “pahlawan-bagi-orang-yang-kenyang-selama-orde-baru” atau “pahlawan-bagi-orang-berpikiran-sempit-yang-penting-gue-ga-kenapa napa”
*)Kutipan tidak langsung Anhar Gonggong dan Andi Matalatta disarikan dari live event Metro TV 30 Januari 2008