Bila pelecehan terhadap presiden selaku kepala negara merupakan sebuah perkara besar? Bagaimana pelecehan terhadap konstitusi negara? Bukan, tulisan ini bukan mengenai Akbar Tanjung.
Undang-undang Dasar 1945 disusun oleh para founding fathers negara ini sebagai dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia. Setiap pasal di dalamnya merupakan sebuah panduan bagi perilaku setiap manusia yang berpredikat warga negara Indonesia. Dari penetapan dasar negara, tata cara pengangkatan kepala negara, kewajiban dan hak setiap warga negara, hingga warna bendera dan lagu kebangsaan Indonesia.
Karena UUD 1945 adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebuah fondasi fundamental, maka wajib adanya setiap pasal dalam UUD 1945 dijalankan dengan benar. Satu saja pasal yang diingkari maka merupakan sebuah masalah besar karena konstitusi harus dijalankan secara imparsial, bukan sepotong-sepotong.
Pasal 1 sampai 26 dalam UUD 1945 mengatur mengenai kehidupan bernegara secara makro, sedang mulai pasal 26 mencantumkan hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Bagi masyarakat kebanyakan, pasal 1 sampai 25 bukanlah pasal aplikatif dalam kehidupan sehari-hari. Siapa yang peduli mengenai tetek bengek sementara istri dan anak minta makan? Tapi sialnya, pasal-pasal yang menyangkut hak dan kewajiban itulah yang cacat dalam pelaksanaan.
Pasal 27 mengatakan setiap warga negara sama di mata hukum. Benarkah? Bukankah yang berduit lebih tinggi stratanya sehingga para penegak hukum bisa mendadak buta?
Pasal 27 juga mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat penghidupan yang layak? Benarkah? Bukankah kriminalitas merebak akibat tingginya angka pengangguran?
Pasal 28 mengatakan setiap warga negara bebas berserikat dan mengeluarkan pendapat? Benarkah? Bukankah perserikatan yang pendapatnya didengar hanya mereka yang dekat dengan penguasa?
Pasal 29 mengatakan kebebasan bagi tiap warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya? Benarkah? Bukankah masih banyak pembakaran tempat ibadah?
Pasal 30 mengatakan setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara? Benarkah? Bukankah banyak pahlawan-pahlawan Indonesia di bidang ilmu pengetahuan dan olahraga yang diabaikan sumbangsihnya?
Pasal 31 mengatakan setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pengajaran? Benarkah? Bukankah pendidikan semakin mahal akibat bangsat-bangsat kapitalis yang mengkomersialkan sekolah dan universitas?
Pasal 32 mengatakan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Benarkah? Bukankah kebudayaan bangsa ini yang paling maju adalah dalam urusan korupsi?
Pasal 33, ini dia yang paling keterlaluan, mengatakan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara? Benarkah? KEBOHONGAN BESAR! Bukankah yang menguasai sumur-sumur minyak dan ladang-ladang tambang di Nusantara ini adalah jaringan korporasi raksasa dengan nama-nama seperti Freeport, Exxon Mobile, Caltex, Vico, dan rombongan penjahat ekonomi lainnya? Bukankah para penguasa negara ini telah melacurkan tanah air mereka sendiri dan membiarkan korporasi tamak itu memperkosa sumber daya mineral negeri ini?
Pasal 34 mengatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara. Benarkah? Lalu yang bergelimpangan di kolong jembatan, lampu merah, dan emperan toko itu siapa?
Jika para pelaku pelecehan presiden bisa dijatuhi sanksi pidana, maka seyogianya para pelaku pelecehan terhadap konstitusi, mereka yang mempunyai kewenangan untuk menjalankan amanat konstitusi tapi urung melaksanakannya, mereka adalah penjahat. Mereka adalah pelaku pelecehan yang paling akbar di negara ini.